Sudah Dapat SK PPPK, Sudah Bisa Pinjam Bank,Begini Prosedur Gadai SK PPPK
Pelantikan PPPK Tahap I seluma--
Radarseluma.Disway.id - Sudah lantik dan dapat SK. Bagi ASN baru maupun PPPK, sudah bisa ancang-ancang pinjam ank. Keberadaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bukan hanya sebatas dokumen legal.
Lebih dari itu, SK dianggap sebagai aset berharga yang bisa dimanfaatkan dalam kondisi mendesak, salah satunya sebagai jaminan pinjaman ke bank.
BACA JUGA:Ada Perusahaan Tak Bayar Opsen Pajak, Bapenda Seluma dan Kejati Bengkulu Lakukan Sidak
BACA JUGA:Percepatan Pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
Apalagi saat ini PPPK Tahap 1 di berbagai daerah telah resmi menerima SK beberapa waktu lalu, artinya mereka resmi jadi ASN.
Jika sebelumnya praktik gadai SK lebih identik dengan PNS, kini para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun mulai mendapat kesempatan yang sama.
Namun, tentu ada syarat dan prosedur khusus yang perlu dipahami agar tidak salah langkah.
Untuk bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan SK PPPK, ada prosedur yang harus diketahui. Setiap pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Bank tidak serta merta menerima SK tanpa adanya dokumen pendukung. Beberapa hal yang biasanya diminta antara lain:
- Pertama, tentu saja SK pengangkatan PPPK, baik asli maupun salinan yang sudah dilegalisasi.
Ini menjadi bukti utama bahwa seseorang benar-benar berstatus sebagai pegawai PPPK resmi.
Sumber: