HIMASEL Desak Pemerintah Seluma Lindungi Petani Jangan Jadikan Rakyat Penonton

HIMASEL Desak Pemerintah Seluma Lindungi Petani Jangan Jadikan Rakyat Penonton

Himasel--

 

 

Seluma — Konflik agraria di Kabupaten Seluma kembali memanas. Himpunan Mahasiswa Seluma (HIMASEL) menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya sengketa tanah, tetapi menyangkut masa depan petani, kelestarian lingkungan, serta kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum.

 

Rego Bangkito Ketua Himpunan Mahasiswa Seluma (Himasel) menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat Kabupaten Seluma bukan tidak berdasar, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.

 

. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

• UUPA 1960 (Pasal 2 ayat 1): Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

• UU No. 32/2009 tentang PPLH (Pasal 22): Setiap usaha wajib memiliki AMDAL yang sah.

• Permentan No. 98/2013 (Pasal 11): Perusahaan perkebunan wajib menyediakan plasma minimal 20% dari HGU.

 

 

" Dalam aksi massa warga Pasar Seluma , warga menyampaikan lima tuntutan utama Realisasi plasma 20% dari HGU PT Agri Andalas, Peningkatan tenaga kerja lokal, Kepastian legalitas HGU perusahaan, Optimalisasi CSR sesuai aturan dan Penyerahan 2 hektar lahan di Pos Cuming untuk sarana olahraga" jelas Rego.

 

Sumber: