NIP di SK-nya Salah, Mutasi Bisa Batal demi Hukum! NIP Kepala Puskesmas di Seluma Sama

NIP di SK-nya Salah, Mutasi Bisa Batal demi Hukum!  NIP Kepala Puskesmas di Seluma Sama

NIP semua Kapus yang mutasi sama--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - NIP semua Kepala Puskesmas di Seluma dibuat sama. Akibatnya, SKnya yang keluar juga sama. Sehingga bisa membatalkan SK mutasi para kepala Puskesmas yang dilantik Wabup Seluma, Drs. Gustianto beberapa waktu lali. Salahnya NIP semua Kapus di dalam SK dinilai keteledoran dari BKPSD Seluma.

BACA JUGA:Asyik, Ada Libur Panjang, Ribuan Warga Jakarta Bisa Naik Transjakarta, LRT dan MRT Gratis!

BACA JUGA:Jejak Agung Sriwijaya: Dari Palembang Menjadi Poros Maritim Asia Tenggara

 Salah satu mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma mengeluhkan buruknya administrasi saat pelaksanaan mutasi 53 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Pasalnya, dari lampiran surat keputusan bupati yang dibacakan saat mutasi beberapa waktu lalu, Nomor Induk Pegawai (NIP) khususnya untuk Kepala Puskesmas tercatat sama semua, yakni 196905231993041001 dan 196811121988031001.

Dari 12 Kepala Puskesmas yang mengalami mutasi maupun promosi, seluruhnya menggunakan NIP ganda tersebut.

“Itu bukan NIP saya. Saya sudah tanya langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Katanya mereka tidak tahu soal pengetikan itu dan bukan mereka yang buat. Tentu timbul pertanyaan, siapa yang buat dan kenapa bisa seperti itu, terkesan tergesa-gesa,” kata salah satu mantan Kepala Puskesmas, kemarin.

Kondisi ini sangat disayangkan, sebab berbanding terbalik dengan apa yang selalu digaungkan Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM., yaitu mewujudkan Seluma tertib administrasi. Faktanya, dalam mutasi pejabat justru terjadi kesalahan fatal di dokumen resmi, yang seharusnya menjadi dasar keabsahan jabatan. Sebanyak 53 pejabat eselon III dan IV termasuk Kepala Puskesmas resmi dilantik.

Sejumlah pihak menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam proses mutasi. Bahkan, beberapa pegawai mengaku khawatir masalah administrasi tersebut akan berpengaruh terhadap keabsahan jabatan dan proses pelayanan di lapangan.

 

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Harus Bersihkan Nama, Laporkan Oknum Tim Sukses Nakal ke Polisi

BACA JUGA:BSI Fasilitasi Pembiayaan Booking Seat Tavel umrah, Dorong Industri Halal Indonesia Naik Kelas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM maupun Bagian Hukum Setda Seluma terkait siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan dalam lampiran NIP tersebut.(adt)

Sumber:

Berita Terkait