Ada Apa dengan Seluma? Administrasi Mutasi Amburadul, NIP Kepala Puskesmas di Seluma Sama Semua
BKPSDM Seluma--
Seluma, Radarseluma. Disway.id– Salah satu mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma mengeluhkan buruknya administrasi saat pelaksanaan mutasi 53 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Pasalnya, dari lampiran surat keputusan bupati yang dibacakan saat mutasi beberapa waktu lalu, Nomor Induk Pegawai (NIP) khususnya untuk Kepala Puskesmas tercatat sama semua, yakni 196905231993041001 dan 196811121988031001.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Rebon: Mobil Desain Gagah Model Baru Menjadi Populer di Tanah Air
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Harus Bersihkan Nama, Laporkan Oknum Tim Sukses Nakal ke Polisi
Dari 12 Kepala Puskesmas yang mengalami mutasi maupun promosi, seluruhnya menggunakan NIP ganda tersebut.
“Itu bukan NIP saya. Saya sudah tanya langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Katanya mereka tidak tahu soal pengetikan itu dan bukan mereka yang buat. Tentu timbul pertanyaan, siapa yang buat dan kenapa bisa seperti itu, terkesan tergesa-gesa,” kata salah satu mantan Kepala Puskesmas, kemarin.
Kondisi ini sangat disayangkan, sebab berbanding terbalik dengan apa yang selalu digaungkan Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM., yaitu mewujudkan Seluma tertib administrasi. Faktanya, dalam mutasi pejabat justru terjadi kesalahan fatal di dokumen resmi, yang seharusnya menjadi dasar keabsahan jabatan. Sebanyak 53 pejabat eselon III dan IV termasuk Kepala Puskesmas resmi dilantik.
Sejumlah pihak menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam proses mutasi. Bahkan, beberapa pegawai mengaku khawatir masalah administrasi tersebut akan berpengaruh terhadap keabsahan jabatan dan proses pelayanan di lapangan.
BACA JUGA:Terkait PAD, PT MSS dan PT SSM Dipinta Sampaikan Data Jangan Sekedar Omongan
BACA JUGA: Izin Impor BBM Disesuaikan Menjadi Enam Bulan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM maupun Bagian Hukum Setda Seluma terkait siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan dalam lampiran NIP tersebut.(adt)
Sumber: