Inspektorat Seluma Beri Waktu 60 Hari, Gunung Agung 300 Juta dan Dusun Baru 260 juta

Inspektorat Seluma Beri Waktu 60 Hari, Gunung Agung 300 Juta dan Dusun Baru 260 juta

Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Inspektorat Kabupaten Seluma menegaskan desa yang terindikasi melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2024 wajib mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari kerja. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan hasil audit di beberapa desa, termasuk Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi dan Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

 

BACA JUGA: April Yones Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA:Toyota Agya GR Sport Mobil Desain Canggih dengan Fitur Mewah dan Sistem Modern

Inspektur Daerah Seluma, Marah Halim, menyebutkan total temuan kerugian di dua desa tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta. “Untuk Desa Gunung Agung nilainya sekitar Rp 300 juta, sedangkan Dusun Baru sekitar Rp 260 juta. Saat ini kami menunggu upaya pengembalian ke kas desa,” jelasnya.

 

Audit dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan fisik tahun 2024. Selain dua desa tersebut, Inspektorat juga masih menuntaskan pemeriksaan di Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil.

 

Marah Halim menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kerugian belum dikembalikan, kasusnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, pasca temuan audit, sejumlah perangkat Desa Gunung Agung dikabarkan mengundurkan diri. Hal ini dinilai sebagai dampak dari sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa. “Informasinya ada yang mundur, tapi detailnya bisa dikonfirmasi ke Dinas PMD,” tambah Marah.

 

BACA JUGA:Pakaian Adat Asli Lembak: Warisan Identitas Budaya dari Tanah Bengkulu

BACA JUGA: Suzuki akan Luncurkan Burgman 350. Lawan Forza dan Xmax

Sumber: