Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN Masyarakat Banyak Belum Tahu

Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN Masyarakat Banyak Belum Tahu

 

 

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam mengatur urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 Tahun 2020.

 

1. Peran Kementerian ATR

 

Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Fungsi utamanya meliputi:

Menyusun, menetapkan, dan menjalankan kebijakan terkait tata ruang, pertanahan, dan agraria.

 

Mengendalikan pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah.

 

Mengadakan pengadaan tanah serta menangani berbagai isu pertanahan.

 

Sumber: