Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN Masyarakat Banyak Belum Tahu
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam mengatur urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 Tahun 2020.
1. Peran Kementerian ATR
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Fungsi utamanya meliputi:
Menyusun, menetapkan, dan menjalankan kebijakan terkait tata ruang, pertanahan, dan agraria.
Mengendalikan pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah.
Mengadakan pengadaan tanah serta menangani berbagai isu pertanahan.
Sumber: