Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN Masyarakat Banyak Belum Tahu
Mengurus pendaftaran, penetapan hak, serta pemberdayaan masyarakat.
Mengatur pengadaan lahan dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
Mengelola data informasi lahan pertanian berkelanjutan.
BACA JUGA:Lewat Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI, Menteri ATR/ BPN Sampaikan Ini
Memfasilitasi penelitian dan pengembangan pertanahan.
Mengembangkan SDM pertanahan.
BPN memiliki kantor wilayah di tingkat provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas di lapangan.
Kementerian ATR: Fokus pada kebijakan agraria, tata ruang, dan pengadaan tanah.
BPN: Bertanggung jawab teknis-operasional pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, pemetaan, hingga penyelesaian sengketa.
Sumber: