5 Hal Penting yang Wajib Dimintakan Izin Istri kepada Suami Menurut Syariat Islam
Radarseluma.disway.id - 5 Hal Penting yang Wajib Dimintakan Izin Istri kepada Suami Menurut Syariat Islam--
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam bingkai kasih sayang, ketenangan, dan keberkahan. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai “mitsaqan ghalizha” (ikatan yang kuat), sebuah perjanjian sakral antara suami dan istri. Hubungan dalam rumah tangga dibangun atas dasar saling menghormati dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.
Dalam hal ini, seorang suami memiliki peran sebagai qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita...” (QS. An-Nisa: 34).
Kepemimpinan ini bukan berarti suami berhak bersikap sewenang-wenang, tetapi ia memikul amanah yang besar untuk membimbing, melindungi, serta bertanggung jawab atas keluarganya. Di sisi lain, seorang istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.
Salah satu bentuk ketaatan itu adalah meminta izin kepada suami dalam perkara-perkara tertentu. Hal ini menjadi bagian dari adab Islami agar rumah tangga berjalan harmonis dan tidak menimbulkan fitnah.
Artikel ini akan membahas 5 perkara penting yang wajib dimintakan izin istri kepada suaminya, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan ulama.
1. Keluar Rumah
Salah satu perkara utama yang harus dimintakan izin adalah ketika seorang istri hendak keluar rumah. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمُ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Artinya: “Apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa keluar rumah, bahkan untuk ibadah ke masjid sekalipun, tetap memerlukan izin suami. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menegaskan:
لا تَخْرُجُ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ
Sumber: