Usai Temui Sekda, Febrinanda Sebut Nasib CPPPK Tahap II dan R3 Ada Dihati Nurani Bupati Seluma

Usai Temui Sekda, Febrinanda Sebut Nasib CPPPK Tahap II dan R3 Ada Dihati Nurani Bupati Seluma

PPPK tahap II dan R3--

 

PEMATANG AUR – Polemik terkait nasib honorer Kategori R3 dan peserta PPPK tahap II di Kabupaten Seluma belum menemukan titik terang. Setelah seleksi lanjutan untuk kedua kategori ini dibatalkan oleh pemerintah daerah, hingga kini mereka belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat menjadi PPPK paruh waktu.

 

Kondisi ini kian mendesak mengingat tenggat waktu pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) semakin dekat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB, tahapan pengadaan PPPK paruh waktu memiliki batas waktu yang kini tinggal delapan hari lagi yakni batas tanggal 20 Agustus 2025. BKN juga menegaskan bahwa batas akhir pengusulan akan ditutup dalam waktu dekat, sesuai ketentuan surat edaran tersebut.

 

Febrinanda Putra Pratama, SH, yang mendampingi perwakilan R3 dan PPPK tahap II saat bertemu Sekda Seluma. Disampaikannya bahwa nasib R3 dan PPPK tahap II diangkat PPPK paruh waktu terancam kalau mengacu pada surat edaran Menteri PANRB.

 

 

“Kebijakan sangat menentukan nasib seseorang. Pak Sekda menyampaikan bahwa pemerintah masih bisa mengusulkan ke BKN setelah tanggal 20 Agustus 2025. Padahal, surat edaran BKN menegaskan bahwa setelah tanggal itu, proses untuk R3 dan R4 sudah selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R3 dan PPPK Tahap II di Seluma, Diangkat Paruh Waktu Atau Batal? Sekda Jelaskan Ini

BACA JUGA:KAI Daop 5 Maksimalkan Kapasitas KA Sawunggalih dari Kutoarjo dan Hadirkan Promo Merdeka

Febrinanda juga menyoroti adanya kekeliruan kebijakan yang diambil pemerintah daerah, saat pembatalan tes PPPK tahap II.

 

“Blunder Pemkab Seluma adalah membatalkan tes PPPK tahap II. Akibatnya, sekitar 1.800 orang peserta tahap ini tidak memiliki legal standing. Sementara itu, Pemda justru mengusulkan R4 tanpa tes. Artinya, ada tahapan hukum yang dilewati. Apakah PPPK tahap II bisa diangkat menjadi R4, semua tergantung kebijakan BKN. Pemerintah daerah harus berjuang agar mereka tetap bisa diangkat,” tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait