Kadis Dikbud Seluma Ingatkan Lagi Kepsek, Main Seragam Langsung Ditindak

Kadis Dikbud Seluma Ingatkan Lagi Kepsek, Main Seragam Langsung Ditindak

Baju seragam sekolah--

 

 

Seluma, Radarseluma.Disway.- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma meminta kepada wali murid untuk tidak takut atau khawatir anaknya diberi sanksi apabila tidak membeli baju seragam dengan salah seorang yang diduga mengintimidasi.

 

BACA JUGA:BRI Gelar Pelatihan Ekspor Bagi UMKM, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar

 Namun Kadis yakin, bahwa sejauh ini tidak ada yang namanya sekolah mengarahkan agar wali murid membeli seragam sekolah dengan seseorang. Kemudian dijelaskan Kadisdikbud, bahwa di dalam edarah sudah sangat jelas dan bakal ada sanksi apabila ada kepala sekolah yang bermain.

 

"Itu di dalam edaran sudah jelas. Nanti kalau masih ada maka kepala sekolah akan kita sanksi. Dari surat edaran tegas dari Permen juga sudah cukup tegas. Tapi kalau memfasilitasi atau ada yang bertanya ke mana maka boleh ke A atau ke si B. Tapi tidak boleh menekankan. Dan kami jamin dari Disdikbud, tidak akan ada sanksi misalnya ada yang nekan harus beli kalau tidak beli anaknya nanti akan dibagaimanakan. Kami jamin itu tidak akan ada," kata Munarwan, kemarin.

 

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa pihak sekolah dilarang untuk mengakomodir ataupun mengarahkan agar membeli pakaiaan seragam bagi siswa baru di sekolah. Munarwan menyampaikan orangtua wali murid dibebaskan untuk membeli seragam sekolah di mana saja.

 

"Soal seragam kemarin itu kita sudah rapat bersama stakeholder, MKKS, KKS, kemudian ada Korwil. Rapat ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek tahun 2022 tentang seragam sekolah. Di dalam Permendikbud Ristek itu seragam sekolah dibagi menjadi empat jenis yaitu seragam nasional, seragam sekolah, sergam khas sekolah, dan seragam adat. Untuk yang kita rapatkan kemarin itu adalah seragam khas sekolah dan seragam adat," tukasnya.

 

Untuk seragam sekolah dikatakan Munarwan ada dua jenis yaitu seragam olahraga dan seragam baju muslim. Sedangkan untuk seragam adat, dipilih seragam batik. "Jadi menindaklanjuti Permendikbud Ristek itu sekolah dilarang menjual dan pemerintah daerah dilarang menjual seragam. Jadi kalau ada tadi oknum baik itu konten kreator ataupun siapa saja. Kalau mereka menawarkan seragam wali murid itu terserah mereka. Soal ada oknum yang mengatasnamakan bupati, Kadis Dikbud, mungkin nanti kepala sekolah mungkin itu trik marketing," imbuhnya.

Sumber: