Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Suaranya Mengganggu

Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Suaranya Mengganggu

Sound Horeg--

 

 

Surabaya, Radarseluma.Disway.id -  Menjamurnya soud Horeng di jawa Timur, memaksa majelis Ulama Islam  Jawa Timur (MUI Jatim)  mengeluarkan fatwa, soal haramnya penggunaan sound horeg. Alasan MUI Jatim keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg karena menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.

" MUI Jatim sudah keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dilansir dari  detikJatim, Senin (14/7/2025).

 

BACA JUGA:Rel KRL Mau Diperpanjang sampai Karawang, Jadikah?

BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Canggih Double Cabin dan Memiliki Fitur Sistem Canggih, Populer di Pasar Otomotif In

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim menyebut penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.

 

 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," ujar MUI Jatim dalam fatwanya.

 

BACA JUGA:Hijrah dari Cinta Dunia Menuju Cinta Akhirat: Menapaki Jalan Hidup yang Hakiki

BACA JUGA:Hijrah dan Keteguhan dalam Ujian Hidup: Menapaki Jalan Tegar Menuju Ridha Ilahi

Sumber: