Polres Seluma Limpahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan

 Polres Seluma Limpahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan

--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Anggota Kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, melakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Terhadap Z ARDIN K (66) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

BACA JUGA:Febrinanda: Saya Tolak Tegas Tambang Emas di Seluma

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Seluma Desak Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Aipda Meki Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka, terlihat dibetikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH beserta lima anggota Unit PPA, Bripka Meki Ronandar, SH. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

 

"Tersangka dikenakan perihal Dugaan Tindak Pidana 'Perdagangan Orang' yang terjadi pada hari Kamis, 26 Desember 2024 di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP," tegasnya.

 

BACA JUGA: Arrow Electronics Luncurkan Engineering Solutions Center, Inovasi Teknologi di Seluruh India dan Asia Tengga

Sumber: