Belum Ada Pengembalian KN, Inspektorat Limpahkan Kasus DD Dusun Tengah ke Polres Seluma

Belum Ada Pengembalian KN, Inspektorat Limpahkan Kasus DD Dusun Tengah ke Polres Seluma

Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Inspektorat Kabupaten Seluma resmi melimpahkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Provinsi Bengkulu ke pihak kepolisian Polres Seluma. Pelimpahan ini dilakukan menyusul tidak adanya itikad baik dari Pemerintah desa (Pemdes) Dusun Tengah, untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 613.418.185.

 

BACA JUGA:Tercatat 82 Ormas di Seluma Berbadan Hukum, 28 Ormas Dinyatakan Pasif

BACA JUGA:SK DPP PPP Resmi dan Sah, April Yones Siap Dilantik Jadi Ketua DPRD Seluma

Dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE mengatakan bahwa, meskipun tenggat waktu pengembalian Kerugian Negara masih tersisa satu minggu. Hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan oleh pihak desa.

 

“Batas pengembalian memang masih menyisakan waktu. Namun, sampai hari ini tidak ada tanda-tanda pengembalian, baik secara penuh maupun dicicil. Oleh karena itu, kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Seluma untuk ditindaklanjuti," sampai Marah Halim saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dirinya juga menambahkan, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian. Untuk segera memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tidak adanya upaya penyelesaian administratif dari pihak desa.

 

Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke Polres. Namun, pihaknya akan mulai menindaklanjuti secara hukum setelah tenggat waktu pengembalian berakhir. Yakni pada tanggal 22 Juli 2025 mendatang.

 

"Iya, Mas. Kami sudah menerima pelimpahan dari Inspektorat. Namun, kami masih menunggu sampai tanggal 22 Juli untuk melihat apakah ada itikad pengembalian dari kepala desa. Jika tidak ada, maka akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum," ujarnya.

Sumber: