Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Seluma Ditunda, Banyak Data Tak Sinkron, Waduh!!!!
Febrinanda--
PEMATANG AUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seluma bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat kerja untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, pembahasan tersebut harus ditunda karena sejumlah persoalan teknis dan substansi masih perlu diperbaiki.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seluma, Febrinanda Putra Pratama, SH menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena peta administrasi dan tata ruang yang disajikan oleh pihak Pemda Seluma masih menggunakan versi lama. Selain itu, sejumlah pasal dalam Ranperda RTRW juga memerlukan revisi dan penyesuaian lebih lanjut.
“Kami menyampaikan dengan berat hati bahwa pembahasan Ranperda RTRW ini harus ditunda. Banyak hal yang masih harus dicermati oleh Pemda, seperti masukan dari beberapa anggota dewan terkait air baku yang tidak hanya ada di Kecamatan Seluma dan Sukaraja, tetapi juga perlu dimasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras,” ujarnya, Senin (19/5).
Febrinanda juga menyoroti ketidaksesuaian dalam peta rencana struktur ruang, khususnya dalam sistem jaringan prasarana. Salah satu contohnya adalah lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dalam peta lama masih tercantum di Kecamatan Talo, padahal saat ini TPA berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA: Ekspos Akhir Hasil Audit Investigasi, KN DD Dusun Tengah Capai Rp 600 Juta Lebih
BACA JUGA:Ada Anggaran 300 Juta untuk HUT Seluma, Sudah Dianggarakan DPRD di APBD
“Pasal-pasal seperti Pasal 19 dan 20 perlu direvisi karena menyebutkan TPA masih berada di Kecamatan Talo. Padahal faktanya sekarang sudah dipindah ke Kecamatan Seluma Timur. Ini menunjukkan masih banyak data yang belum sinkron,” tambahnya.
Sumber: