Arab Saudi Terapkan Denda Hingga Rp 438 Juta bagi Pelanggar Aturan Visa Haji
Keberangkatan jemaah haji--
Riyadh – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan peringatan tegas terkait pelanggaran visa selama musim Haji. Siapa pun yang melanggar aturan, termasuk mereka yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji tanpa izin resmi, dapat dikenai sanksi denda hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 438 juta.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah menekankan pentingnya memiliki izin resmi atau visa haji yang sah sebelum melaksanakan ibadah haji. Hal ini untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh jemaah yang datang dari berbagai negara.
BACA JUGA:Usai Disidak Panja PAD DPRD Seluma, Kini PT MTS Siap Penuhi Tuntutan
BACA JUGA:Ingat Ya! CJH Dilarang Bawa Benda Tajam Seperti Gunting
Detail Sanksi Bagi Pelanggar Visa Haji:
1. Tanpa Visa Resmi:
Pelaksanaan ibadah haji tanpa izin sah akan dikenai denda 20.000 Riyal, setara dengan sekitar Rp 87,7 jut.
2. Penyedia Visa atau Fasilitator Pelanggaran:
Siapa pun yang membantu, menyediakan visa kunjungan, atau memfasilitasi orang lain berhaji tanpa izin akan dijatuhi denda maksimal 100.000 Riyal (Rp 438 juta).
3.Transportasi dan Akomodasi Ilegal:
Sumber: