Ternyata Perizinan PT MTS Tak Melalui Pemkab Seluma, Tidak Sesuai Prosedur

Ternyata Perizinan PT MTS Tak Melalui Pemkab Seluma, Tidak Sesuai Prosedur

Tambak Udang--

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Polemik terkait perizinan tambak udang milik PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berlokasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten SELUMA Provinsi Bengkulu terus bergulir. Kali ini, Bupati SELUMA, Teddy Rahman, SE MM secara tegas menyampaikan bahwa proses perizinan awal perusahaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

 

BACA JUGA:BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan, Dukung IPPA Fest 2025

BACA JUGA: Qahla dan Ice Farah Rilis Lagu Hipdut/Dangdut Gen Z Berjudul “Tak Insecure Lagi”

Dalam keterangannya, Bupati menyatakan bahwa dirinya telah melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT MTS. Dari hasil penelaahan tersebut, ditemukan bahwa perizinan awal perusahaan justru tidak melalui Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, melainkan langsung ke Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu. Padahal menurutnya, lokasi usaha tambak udang tersebut secara administratif berada sepenuhnya dalam wilayah Kabupaten Seluma.

 


tambak udang--

"Sudah saya baca semua dokumen perizinannya. Tambak udang ini bukan lintas kabupaten atau provinsi, melainkan berada murni di wilayah Seluma. Maka sudah seharusnya perizinan awal diajukan melalui kabupaten terlebih dahulu, bukan langsung ke provinsi," sampainya.

 

Dirinya menilai bahwa, kekeliruan ini menjadi akar dari permasalahan yang kini menyeruak ke permukaan. Sehingga legalitas perusahaan menjadi tidak jelas dan tumpang tindih. Bupati menggambarkan situasi tersebut sebagai 'benang kusut' yang sulit diurai karena prosedur awal yang tidak tepat.

 

BACA JUGA:Berikut Beberapa Kriteria Pemilik Tanah Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat!

Selain menyoroti prosedur, Bupati juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT MTS. Hal ini lantaran sistem perizinan saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga memungkinkan terjadi kekeliruan input atau kelalaian administratif tanpa melalui verifikasi lapangan dari instansi daerah.

Sumber: