Besok, Senin 28 Oktober Sidang Gugatan Prapradilan Murman Effendi di PN Tais Digelar

Besok, Senin 28 Oktober Sidang Gugatan Prapradilan Murman Effendi di PN Tais Digelar

Humas Pengadilan Negeri Seluma--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tais, atas permohonan pengajuan Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada hari ini, Senin (28/10) agenda sidang perdana Prapradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Terlaris Masuk dala Katagori Mobil Kelas Low Cost Green Car LCGC di Indomesia

BACA JUGA:Yuk! Intip Sertifikasi dan Varian Honda Jazz Generasi Pertama Masih Populer di Pasar Otomotif Indonesia

"Untuk jadwal sidang perdana Prapradilan, sesuai dengan jadwal akan digelar pada hari Senin (28/10) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib," sampai Ketua  Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkannya, untuk pengajuan permohonan Praperadilan Murman Effendi melalui Penasehat Hukum nya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah, H Murman Effendi, SE SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma yang telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Senin (14/10) siang yang lalu.

 


Murman Effendi saat dimasukkan ke mobil tahanan--

Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh 7 kuasa hukum tersangka (Murman). Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Sumber: