Nasib Kades Dusun Baru di Seluma Diputuskan 1 April

Nasib Kades Dusun Baru di Seluma Diputuskan 1 April

Wakil Bupati, Sekda, Kepolisian dan Warga Dusun Baru Laksanakan Rapat Mediasi Soal Kades Dusun Baru--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Sekitar dua ratus masyarakat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo kemarin (21/3) melaksanakan orasi di halaman kantor Bupati Seluma. Ratusan masyarakat ini meminta agar Bupati Seluma Erwin Octavian, SE memecat Kades mereka yaitu Ibran. Karena menurut massa Ibran ini sudah sangat meresahkan. 

 

Aksi yang mendapatkan pengawalan dari kepolisian dan Sat Pol PP ini akhir berakhir dengan tertib setelah 13 orang perwakilan dari masyarakat diajak untuk rapat mediasi di ruang rapat bupati. Jalal Sayuti salah satu masyarakat menyampaikan bahwa ini merupakan puncak dari proses sabar yang mereka jalani. 

BACA JUGA:Solusi Bisnis Anda, Ajukan Pinjaman KUR Bank Mandiri 2024: Pelaku UMKM Merapat! Pengajuan Hingga Rp 500 Juta!

BACA JUGA:Manfaatkan Kesempatan Bank Mandiri: Buka Program Pinjaman KUR 2024. Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Angsuran

Yang mana menurutnya pemerintah daerah sudah sering berjanji namun sampai dengan saat ini mereka belum juga mendapatkan kepastian soal pemberhentian Kades Dusun Baru. "Kami sudah beberapa kali menerima janji tapi janji ini tidak ada titik temu. Berjanji sebelum Pemilu sudah selesai. Menjaga proses Pemilu kami sabar tunggu. Rasanya hari ini sudah selesai sabar kami. Kami meminta agar Kades kami diberhentikan," kata Jalal, kemarin (21/3). 

 

Sementara itu Yoyon Putra Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima bahwa surat pemberhentian dari Bupati Seluma itu sudah ada hanya saja. Surat tersebut masih belum disampaikan ke yang bersangkutan. "Bapak bupati yang berjanji langsung untuk mengeluarkan surat pemberhentian setelah Pemilu. Kami agak kecewa karena saat ini bapak bupati malah tidak ada di tempat," sambungnya. 

 

Sementara itu Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto yang memimpin rapat mediasi dan didampingi oleh Sekda Seluma H Hadianto mengungkapkan bahwa dalam pemberhentian Kepala Desa ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan. Dimulai dengan pemberian SP 1, SP 2, dan hingga SP 3. "Tadi sesuai dengan berita acara yang kita tandatangani maka pada tanggal 1 April nanti sudah ada keputusan," jelas Wabup. 

BACA JUGA:Update Panduan Lengkap Kredit KUR Mandiri 2024: Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan, Bunga Rendah, Tenor 5 Tahun

BACA JUGA:Higgs Domino Global v2.24 Versi Resmi dan Terbaru!

Sementara itu kegiatan mediasi ini yang dihadiri oleh kepolisian sebagai saksi berlangsung dengan tertib tanpa ada hambatan. Dan massa berjanji apabila 1 April tidak ada keputusan maka mereka akan kembali lagi melakukan aksi dengan jumlah yang lebih banyak.(adt)

Sumber: