SELEBAR, radarseluma.disway.id - Polres Seluma ikut turun tangan terkait polemik tambak udang. Seperti diketahui, tambak udang ini PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) sudah beroperasi.
Namun hingga saat ini, perusahaan ini belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal inilah yang membuat pihak Kepolisian Seluma merencanakan akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT MTS atau tambak udang.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Arif, pihaknya telah mengandalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak tambak udang (PT MTS). Dimana rencana pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap pemilik tambak udang yang diduga belum memiliki HGU.
I;ustrasi. Tambak udang--
"Tetap kita panggil, Insya Allah hari Rabu akan kita klarifikasi terlebih dahulu," tegas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH kepada Radar Seluma.
Saat ditanya terkait dengan belum mengantonginya izin (HGU) ditegaskan Kapolres, jika pihaknya dapat berbicara banyak terkait dengan hal tersebut. Hal tersebut lantaran pihaknya belum meminta klarifikasi terhadap pemilik tambak udang. "Kita belum tahu, belum kita kita panggil dan belum kita klarifikasi ya," pungkasnya.
Diketahui jika, keberadaan tambak udang tersebut telah berdiri sejak tahun 2017 yang lalu. Bahkan telah beroperasi dan mulai produksi pada bulan Mei tahun 2018 yang lalu, hingga saat ini. Hanya saja, sampai saat ini belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dari pantauan Radar Seluma di lokasi tambak udang, saat ini telah memiliki pilihan tambak (Kolam). Bahkan, saat ini pihak PT MTS terlihat masih melakukan proses penambahan kolam tambak udang yang saat ini masih dalam proses pembuatan di lokasi lahan tambak yang mencapai luas kurang lebih 48 hektar.
Lokasi tambak udang berada di pinggir pantai Desa Genting Juar. Dalam proses pengambilan air kolam tambak. Pihak PT MTS mengambil air dari air laut. Hanya saja sebelum disalurkan ke kolam-kolam atau tambak. Air terlebih dahulu dilakukan penyaringan oleh pihak PT MTS. Dalam produksi hasil udang yang dapat dikeluarkan selama 4 bulan sekali.
Dalam satu tahun pihak PT MTS hanya dapat melakukan produksi sebanyak dua kali produksi. Dimana dalam satu kalo produksi mampu memproduksi 280 ton yang langsung dikirim ke pabrik. Pembibitan udang diambil dari Provinsi Lampung.(ctr)