Diduga Terima Rp 1 M Dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dicopot
Kapolres Bima dicopot--
Tidak sekadar uang, kliennya juga menerima titipan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 448 gram diduga dari KE. Barang sabu itu disimpan di rumah dinas Polres Bima Kota. Kasus ini terungkap ketika Dit Resnarkoba dan Dit Propam Polda NTB mengamankan AKP Malaungi.
BACA JUGA:Libur Panjang Imlek ke IIMS 2026, Ada e3 Platform BYD, Dibekali 3 Motor Listrik
BACA JUGA:Ada Libur Panjang Imlek 2026, Mau Liburan ke Mana? Coba ke Malang!
Penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menerapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Malaungi terjerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sumber: