Setelah Kapolres Ngada, Kini Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam Mabes Polri
Divepropam Mabes Polri--
"Intinya AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," katanya dilansir dari detik.com.
Pemeriksaan Jatmiko bermula dari viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.
Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.
BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Penembakan Kapolsek dan 2 Anggotanya di Lampung, Menyerahkan Diri?
BACA JUGA:Kapolsek di Lampung dan 2 Anggotanya, Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes PolrI agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," bunyi pesan terakhir setelah poin-poin tersebut.
Sumber: