PT. MSS Dilaporkan ke DPRD Seluma, Belum Bayar Upah, Minta DPRD Memanggil!

PT. MSS Dilaporkan ke DPRD Seluma, Belum Bayar Upah, Minta DPRD Memanggil!

--

 

Menurut Lahanupin, proyek pembangunan mess tersebut dikerjakan oleh kontraktor utama, PT Youta Abadi Persada yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari total pekerjaan yang dikerjakannya, perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp 260 juta untuk pembangunan 25 unit kamar mess.

 

Selain dirinya, dua kepala tukang lainnya juga mengaku belum menerima pelunasan upah. Eko masih memiliki piutang sekitar Rp 167 juta untuk pembangunan 15 unit kamar. Sedangkan Heri mengaku masih menunggu pembayaran sekitar Rp 43 juta untuk pembangunan 10 unit kamar.

 

"Kami sudah sembilan bulan menunggu pembayaran. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya kami menyegel sementara bangunan 50 pintu mess karyawan PT MSS. Kalau saya sendiri, sisa piutang yang belum dibayarkan PT Youta Abadi Persada sekitar Rp 260 juta," jelasnya.

 

Menanggapi tuntutan para pekerja, Humas PT Mutiara Sawit Seluma, Julian Simon menegaskan bahwa, perusahaan telah menyerahkan pekerjaan pembangunan 50 unit mess tersebut kepada PT Youta Abadi Persada selaku kontraktor utama.

 

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

 

Namun, menurut Julian, dalam pelaksanaannya kontraktor utama justru menunjuk subkontraktor tanpa pemberitahuan resmi kepada manajemen PT MSS. Akibatnya, perusahaan juga ikut terdampak karena proyek belum dapat diselesaikan secara tuntas.

 

 

 

Sumber: