PT. SIL Tak Hadir, Hearing dengan FPB di DPRD Seluma Gagal
Hearing di DPRD Seluma batal, PT. SIL absen--
BACA JUGA:Siaga 1! Trump Ancam Serang Iran, AS Tarik Staf Non-Darurat dari Kedutaan di Lebanon
FPB mendesak DPRD Seluma menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak. Mereka meminta agar RDP melibatkan DPRD Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma, FPB, serta PT SIL. Selain itu, FPB juga menuntut dilakukan evaluasi serta peninjauan ulang terhadap HGU PT SIL, khususnya pada areal yang diklaim sebagai lahan garapan masyarakat.
Kedatangan FPB ke DPRD Seluma merupakan tindak lanjut atas surat permohonan fasilitasi yang telah mereka sampaikan secara resmi pada 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, FPB mengusulkan pertemuan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 di Kantor DPRD Seluma. Namun hingga tanggal yang diusulkan, tidak ada tanggapan maupun kepastian resmi dari DPRD.
FPB menyebut konflik ini bermula sejak tahun 2011, ketika lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT SIL. Padahal, menurut mereka, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum izin HGU perusahaan diterbitkan.
Taharudin, salah satu perwakilan FPB, menegaskan bahwa para petani telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.
"Petani sudah menggarap lahan ini sejak tahun 1960-an secara turun-temurun. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh izin yang terbit puluhan tahun kemudian," tegasnya.
Berbagai upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh. Pada 2019, sempat ada inisiatif pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria atas arahan Kepala Staf Kepresidenan. Namun hingga kini, tim tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
Sumber: