Usut Dugaan TPPO dan Penipuan Kasus Adelia, Timsus Polda Bengkulu Ikut Backup

 Usut  Dugaan TPPO dan Penipuan Kasus Adelia,  Timsus Polda Bengkulu Ikut Backup

Pengusutan TPPO di Polres Seluma--

Mereka satu per satu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim dari Subdit IV Renakta Polda Bengkulu. Pemeriksaan mencakup kronologi perjanjian pemberangkatan, nominal biaya yang disetorkan dan bukti komunikasi. Hingga dokumen-dokumen yang diberikan pihak perekrut.

 

Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa pihaknya turun backup penanganan yang dilakukan Polres Seluma karena kasus ini diduga kuat melibatkan jaringan perekrutan ilegal. Menurutnya, unsur TPPO dalam perkara ini sangat mungkin terpenuhi bila terbukti ada upaya merekrut, mengangkut, atau memberangkatkan calon tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi dan keuntungan pribadi.

 

"Iya, terkait TPPO kita tegak lurus karena korbannya sudah beberapa orang. Saat ini kita melakukan pemeriksaan sekitar 5 hingga 6 orang saksi-saksi. Saksi korban dan saksinyang mengetahui masalah TPPO nya. Hingga kini tim masih memintai keterangan saksi," terang Julius saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa, penyidik akan segera mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dari pihak LPK, agen perekrut, serta saksi-saksi lainnya. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat penyidikan, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

BACA JUGA:Gelaran Livin’ Run Fest 2025 Palembang, Sinergi Lari, Musik, UMKM, Dan Inovasi Digital Bank Mandiri

BACA JUGA:Cinta Dunia dan Takut Mati: Akar Penyakit Umat Akhir Zaman dan Jalan Kembali Menuju Kejayaan

Dengan turunnya Timsus Polda Bengkulu, masyarakat berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Sementara itu, Polres Seluma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih lembaga atau agen pemberangkatan kerja ke luar negeri. Serta memastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.(ctr)

Sumber: