Masyarakat Desak Jaksa Usut Aliran Uang Pungli PPG Kemenag, Tak Yakin Tsknya Cuma 2
Tersangka pungli di PPG Kemenag Seluma--
"Modusnya, para tersangka memungut uang dari guru peserta PPG dengan dalih sebagai biaya administrasi resmi. Padahal, pungutan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova, Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Indonesia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Masyarakat Seluma kini berharap Kejari Seluma dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Agar praktik pungli di sektor pendidikan tidak terulang kembali. Serta kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan penegakan hukum tetap terjaga.(ctr)
Sumber: