Tercatat 89 Ormas Terdaftar di Kabupaten Seluma Tahun 2025, Namun 24 Pasif
Kakan Kesbangpol Seluma--
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Simpel dan Mewah Selalu Menggoda Minat Keluarga Indonesia
BACA JUGA:Malaikat Zabaniyah: Penjaga Neraka yang Keras dan Tegas
Kesbangpol menegaskan seluruh proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap, dengan semakin banyaknya ormas aktif yang terlibat dalam kegiatan sosial, semangat kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah semakin kuat, mendukung visi daerah.(adt)
Sumber: