Tercatat 89 Ormas Terdaftar di Kabupaten Seluma Tahun 2025, Namun 24 Pasif

 Tercatat 89 Ormas Terdaftar di Kabupaten Seluma Tahun 2025, Namun 24 Pasif

Kakan Kesbangpol Seluma--

 

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Simpel dan Mewah Selalu Menggoda Minat Keluarga Indonesia

BACA JUGA:Malaikat Zabaniyah: Penjaga Neraka yang Keras dan Tegas

Kesbangpol menegaskan seluruh proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap, dengan semakin banyaknya ormas aktif yang terlibat dalam kegiatan sosial, semangat kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah semakin kuat, mendukung visi daerah.(adt)

 

Sumber: