Pemda Seluma Tunggu Legal Opinion Pembayaran Utang 2024

Pemda Seluma Tunggu Legal Opinion  Pembayaran Utang 2024

Sekda Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih belum bisa memastikan mekanisme pembayaran utang gagal bayar tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, saat ditanya mengenai kepastian alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

 

BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Double Cabin Nyaman untuk Perjalanan Jauh dan Tangguh di Segala Medan

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Ultimate AT Double Cab 4WD, Pickup 5 Kursi yang Tersedia dalam 6 Warna dengan Transmisi Otom

Menurut Deddy, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu legal opinion dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang harus ditempuh sebelum utang tersebut bisa dicantumkan secara resmi dalam APBD Perubahan.

“Posisi kita masih menunggu legal opinion. Setelah itu barulah bisa ditentukan bagaimana teknis pembayaran yang sesuai aturan. Baik itu yang dibayar melalui DAK ataupun DAU,"ujar Deddy.

 

Ia menambahkan, Pemkab Seluma berkomitmen menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut, namun semua proses harus dilakukan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

 

Sementara itu, publik masih menanti transparansi pemerintah daerah terkait jumlah utang gagal bayar 2024 dan prioritas penyelesaiannya. Kejelasan pembayaran dinilai penting agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah dan jalannya program pembangunan di tahun berjalan.

 

BACA JUGA:Menanti Pemanggilan Oknum Kordapil Timses Bupati Seluma Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

BACA JUGA: Longsor Tutup Akses Jalan di Desa Talang Durian Seluma, TNI/Polri dan Warga Lakukan Gotong Royong

Sumber:

Berita Terkait