Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma, Puskaki Bengkulu : Polda Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma, Puskaki Bengkulu : Polda Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka

Sony Taurus--

 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang Pidana bagi setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu perbuatan ya g bertenta gan dengan kewajiban. 

 

"Jika ini nantinya terbukti secara hukum dan memenuhi 2 alat bukti maka yang memberi dan menerima patut untuk dijerat dengan tindak pidana korupsi. Apalagi hal ini diduga menyeret oknum anggota dewan aktif di kabupaten seluma," tutup Sony. (ndo)

Sumber: