Polda Bengkulu Serius, Panggil Mantan Kapus Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Ilustrasi mutasi--
Seluma, Radarseluma.disway.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya memanggil salah seorang bidan ahli pertama yang sebelumnya merupakan mantan kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma. Pemanggilan ini betujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mutasi jabatan dan penggantian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2025.
BACA JUGA:Stasiun MRT Istora Mandiri Sudah Kembali Beroperasi
Dalam surat bernomor B/049/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, pukul 09.00 WIB di ruang Unit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jalan Bhayangkara, Kota Bengkulu.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi maupun pengangkatan ASN di Kabupaten Seluma. Dalam surat tersebut aparat kepolisian menegaskan bahwa ini bersifat klarifikasi awal untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
"Yang kemarin non job sudah ada yang dipanggil oleh Polda Bengkulu. Untuk saat ini saya belum tahu ada berapa banyak yang non job sudah dipanggil," kata sumber yang meminta untuk tidak menyebutkan namanya saat menghubungi Radar Seluma seraya mengirimkan surat pemanggilan dari Polda Bengkulu tersebut.
BACA JUGA:Rumahnya Dijarah, Politisi PAN Uya Kuya Ikhlas
Sebagaimana diketahui, belakangan sudah menjadi konsumsi publik, bahwa di Kabupaten Seluma telah terjadi dugaan jual beli jabatan kepala Puskesmas.
Padahal praktik menyetorkan uang untuk menduduki jabatan, termasuk menjadi Kepala Puskesmas, tergolong tindak pidana korupsi berupa suap atau jual beli jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)
Sumber: