Pernikahan Usia Dini di Seluma Capai 134 Kasus, Terbanyak Di Kecamatan Ini?
--
PEMATANG AUR – Kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Seluma terus meningkat. Hingga Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat sebanyak 134 kasus.
Plt Kepala DP3AP2KB Seluma, Kun Juliadi melalui Kabid Perlindungan Anak, Lesmi, S.Kep, menyampaikan bahwa angka tertinggi terjadi di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan total 27 kasus. Sementara itu, Kecamatan Lubuk Sandi menjadi wilayah dengan catatan nol kasus.
“Dari Januari hingga Agustus sudah tercatat 134 kasus. Tahun lalu ada 172 kasus, sementara tahun ini baru sampai Agustus sudah 134 kasus. Semoga angka ini tidak terus bertambah,” jelas Lesmi, Senin (25/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pernikahan usia dini di Seluma didominasi oleh remaja perempuan berusia 16–17 tahun. Faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini antara lain kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta faktor ekonomi.
BACA JUGA: LRT Kabupaten Bandung Baru Beroperasi 2030, Ini Alasannya
BACA JUGA: JAFF Market Buka Pendaftaran untuk JAFF Future Project dan JAFF Content Market
“Kebanyakan kasus disebabkan karena pergaulan bebas hingga hamil duluan. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi penyebab. Padahal menurut aturan, usia minimal menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” tutupnya. (ndo)
Sumber: