Jaksa Periksa Ketua Baznas Seluma dan Kepsek, Kasus Pungli
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa FIFGROUP Young Leader 2025 Sudah Dibuka, Bagi Mahasiswa S1
Yakni, pada proses PPG di tahun 2023 di biayai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk proses PPG di tahun 2024, tidak lagi melakukan Disdikbud Kabupaten Seluma, melainkan melalui Baznas Kabupaten Seluma.
"Kaitannya memang Baznas yang membiayai dalam proses PPG di tahun 2024, menurut Baznas. Padahal masih tetap sama bahwa anggaran dari guru masing-masing," tegas Ekke.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
BACA JUGA:Utsman bin Affan: Khalifah Dermawan Penjaga Mushaf Al-Qur’an
Sumber: