DPRD Seluma Soroti Utang Pemda dan Nasib Honorer R3. Sebut Jangan Hanya Bagus Diatas Kertas
Febrinanda Putra Pratama--
Mengacu pada **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan**, setiap permohonan warga negara wajib dijawab secara tertulis oleh pejabat terkait. DPRD menilai pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aspirasi publik.
“Kami memahami keterbatasan anggaran, tapi tidak bisa menerima pembiaran. Pemerintah boleh belum mampu menyelesaikan masalah, tapi tidak boleh pura-pura tuli,” tegas Febrinanda.
Dirinya menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, agar tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: