Soal Opsen MBLB di Seluma, Perbup Sedang Disempurnakan

 Soal Opsen MBLB di Seluma, Perbup Sedang Disempurnakan

Riduan Sabrin--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id- Peraturan Bupati (Perbup) Seluma tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kemarin (19/6) sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ke pemerintah daerah Kabupaten Seluma. Selanjutnya ada beberapa catatan dari Kemenkum HAM yang harus ditindaklanjuti. 

BACA JUGA: Terdakwa Percobaan Perkosaan di Kebun Sawit Dituntut 8 Tahun

BACA JUGA: Walhi Sebut Tambang Emas Bukit Sanggul Harus Ditolak, Ancam Satwa dan Lingkungan

"Untuk Perbup MBLB sudah diserahkan. Tadi ada beberapa catatan dari Kemenkum HAM yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. Seperti pajak dan juga opsen pajak," kata Riduan Sabrin, ST, MT Asisten Administrasi dan Umum, kemarin (19/6).

 

Riduan menyampaikan masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan berdasarkan catatan dari Kemenkum HAM. Salah satunya terkait dengan opsen yang diterima oleh Provinsi sebesar 25 persen. "Terkait dengan opsen dan pajak belum final masih akan dibicarakan lagi. Dan ditindaklanjuti lagi. Untuk daerah, kita menerima pajak. Untuk opsen MBLB diterima oleh Provinsi," jelasnya.

 

Perbup MBLB adalah Peraturan Bupati tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perbup ini mengatur berbagai aspek terkait pajak MBLB, seperti tata cara pemungutan, perhitungan tarif, dan klasifikasi wilayah pertambangan. 

Perbup MBLB merupakan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk mengatur pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB di wilayahnya. MBLB sendiri adalah jenis mineral yang tidak termasuk dalam kategori logam dan batubara, seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lain-lain. 

 

BACA JUGA: Senin, Forum Peserta PPPK Demo Bupati Seluma, Minta Seleksi PPPK Tahap II

BACA JUGA: Usai Disita Kejaksaan, Aset Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Akan Dilelang

Dijelaskannya, bahwa Perbup ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan, melainkan upaya penataan ulang sistem pemungutan pajak di sektor MBLB agar lebih terstruktur, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Sumber: