Terdakwa Percobaan Perkosaan di Kebun Sawit Dituntut 8 Tahun

 Terdakwa Percobaan Perkosaan di Kebun Sawit Dituntut 8 Tahun

Terdakwa percobaan perkosaan dituntut 8 tahun--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Masi ingat kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang sempat heboh di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pada Selasa, 28 Januari 2025 malam yang lalu. Saat ini pelaku yang telah berstatus terdakwa.

Yakni diketahui berinisial kan GE (20) seorang Mahasiswi warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Walhi Sebut Tambang Emas Bukit Sanggul Harus Ditolak, Ancam Satwa dan Lingkungan

BACA JUGA:Berkat Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan

Dimana, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tehadap pacar nya berinisial kan RA (21) seorang mahasiswi salah satu Universitas di Kota Bengkulu yang juga warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Terdakwa dijatuhkan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 8 tahun kurungan penjara.

 

"Iya, untukm terdakwa (GE) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatan terdakwa, terdakwa kami tuntut dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta rupiah Subsider 5 bulan kurungan penjara," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Eko juga menjelaskan, adapun pasal yang dibuktikan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yakni. Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana setiap Orang yang Melakukan Perbuatan Seksual Fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaan secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan dan/atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.

 

"Untuk agenda selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda Pledoi," pungkasnya.

 

Sumber: