Gas Melon Masih Langka, Disperindagkop Seluma Belum Dapat Info Pertamina

 Gas Melon Masih Langka, Disperindagkop Seluma Belum Dapat Info Pertamina

Gas 3 kg susah di seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Hingga kemarin (18/6) Gas LPG 3Kg di sejumlah wilayah di Kabupaten Seluma masih langka. Seperti yang dikabarkan sebelimnya menurut salah satu masyarakat hal ini sudah terjadi sejak satu pekan ini. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Seluma H Wanharudin melalui Kabid Industri Riswan menyampaikan pihaknya belum ada info. "Belum ada info," singkatnya.

BACA JUGA: Target PBB Seluma 2025 Stagnan, di Angka Rp1,7 Miliar

BACA JUGA: Kasat Binmas dan Kasat Samapta Polres Seluma Srtijab, 2 Perwira Pensiun

Sebelumnya Riswan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kendala ini ke Pertamina. "Sudah kita komunikasikan ke Pertamina. Informasinya beberapa hari ini ada kendala dalam pengiriman. Karena faktor cuaca. Mudah-mudahan ini tidak berlangsung lama," kata Riswan.

Selain kendala dalam pengiriman dikatakannya lagi, jumlah permintaan akhir-akhir ini juga mengalami peningkatan. Ini kemungkinan dipengaruhi juga dengan penambahan 901 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Seluma. "Ya tampaknya ada pengaruh juga dengan bertambahnya jumlah PNS. Seperti ini di kantor yang dulu kantin hanya satu sekarang sudah dua. Jadi otomatis jumlah LPG yang digunakan juga meningkat," jelasnya.

 

BACA JUGA: DPRD Seluma Desak Bupati Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK Tahap I

Selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak panik. Jangan sampai melakukan pembelian berlebihan karena dipastikan Riswan hal ini tidak akan berlangsung lama. "Kadang hanya kepanikan saja. Kita lihat dulu sehari atau dua hari ini. Apabila memang ada kendala maka kita akan mengajukan tambahan kuota ke Pertamina. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama dalam pekan ini sudah kembali tersedia," ungkapnya.

Seperti yang diketahui SK Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg. Pada SK nomor : K. 212.BI Tahun 2023, Seluma dibagi dalam dua wilayah atau zona.

Untuk zona pertama dari Babatan sampai Kota Tais dengan HET gas LPG 3 Kg Rp 19 ribu. Kemudian zona kedua wilayah Kota Tais sampai Semidang Alas Maras (SAM). Dengan HET Rp20 ribu. Jadi seluruh pangkalan gas LPG dilarang menjual melebihi HET yang ditetapkan Gubernur.

BACA JUGA: Murman Effendi Dimiskinkan, 30 Hektar Lahan Eks Bupati Seluma Disita

BACA JUGA: DPRD Seluma Desak Bupati Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK Tahap I

Dan gas LPG Sesuai ketentuan, hanya diperuntukan bagi warga yang masuk kategori kurang mampu dan layak menerima subsidi. Distribusi itu sudah menerima margin Rp3.000 pertabung apabila mereka menjual sesuai dengan. Dan sanksinya berat berupa pencabutan izin apabila mereka menjual di atas HET sesuai dengan SK Gubernur.(adt)

Sumber:

Berita Terkait