ASN Meledak, PPPK Tahap II Seluma Terancam Gagal: APBD Bengkak, Sanksi Pusat Mengintai!
Penyerahan SK CPNS di Seluma--
SELUMA – Pemerintah Kabupaten Seluma tengah menghadapi ancaman serius akibat membengkaknya belanja pegawai yang telah menembus angka 60% dari total APBD 2025 yang mencapai Rp1,102 triliun. Angka ini melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yaitu hanya 30% dari total APBD.
Akibatnya, PPPK Tahap II terancam dibatalkan. Selain itu, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) jika tidak ada koreksi fiskal.
Belanja ASN Membengkak, APBD Kritis
Pada 11 Juni 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma baru saja menyerahkan SK CPNS kepada 900 pegawai baru. Total ASN di Kabupaten Seluma kini tercatat telah mencapai 6.018 orang. Konsekuensinya, kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan ikut melonjak tajam.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa kondisi fiskal saat ini sangat berat. Jika PPPK Tahap II tetap dilanjutkan, maka akan ada pembengkakan belanja pegawai yang bisa mengganggu program pembangunan lain yang telah direncanakan.
"Kami sedang evaluasi ulang. Kalau belanja pegawai terus melebihi 60 persen, pusat bisa beri sanksi penundaan DAU dan DBH. Ini sedang dikaji serius," ujar Deddy Ramdhani.
Sanksi Pemerintah Pusat Mengintai
Jika Pemkab tetap memaksakan penambahan pegawai tanpa penyesuaian anggaran, maka risiko sanksi dari pemerintah pusat sangat besar. Dalam UU HKPD disebutkan bahwa daerah yang melampaui batas maksimal belanja pegawai akan dikenai sanksi penundaan aliran dana pusat.
Sanksi tersebut tentu akan berdampak pada program prioritas daerah, termasuk visi besar Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM melalui program "Seluma EMAS".
Langkah Antisipasi: Evaluasi dan Moratorium
Pemkab Seluma kini sedang melakukan evaluasi formasi ASN dan distribusi pegawai di masing-masing OPD. Salah satu opsi yang menguat adalah moratorium penerimaan pegawai baru untuk sementara waktu, termasuk untuk PPPK Tahap II.
Sumber: