Putusan Banding Murman Effendi Keluar, Hukuman Mantan Bupati Seluma Imi Diperberat
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--
Untuk diketahui, Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan sebelumnya. Atau Banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.
Pada persidangan agenda pembacaan putusan terhadap ke empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Pada Rabu, 19 Maret 2025. Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa.
Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH. Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
BACA JUGA: Literasi Haji Muda, BSI Kenalkan Cicil Emas dan Tabungan Haji
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Hj Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dijatuhkan divonis hukuman selama selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan
Sedangkan Terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: