Warem Mucul Lagi, Satpol PP Seluma Siap Melakukan Penertiban

 Warem Mucul Lagi, Satpol PP Seluma Siap Melakukan Penertiban

Warem muncul lagi di seluma--

Dari laporan yang diterima, warem tersebut tidak hanya menyediakan minuman keras tradisional seperti tuak, tetapi juga diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Informasi ini diperkuat oleh keterangan dari warga sekitar yang menyebut adanya dua orang wanita penghibur yang kerap terlihat di lokasi tersebut.

 

Sementara itu, Kapolres Seluma, Bonar Ricardo Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek Talo, Iptu Muhamad Haryanto, S Sos membenarkan, bahwa pihaknya juga menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di warem tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

 

"Dari laporan yang kami terima, warem tersebut beroperasi hampir setiap malam. Selain menyediakan minuman keras, juga terdapat wanita penghibur. Warga merasa terganggu dan meminta agar tempat itu segera ditutup atau dibongkar karena telah mengganggu ketertiban umum dan moral masyarakat," terang Kapolsek.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung langkah yang akan diambil Pemkab Seluma dalam menertibkan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku Tahun 2025, Ini Cara Bayar Tagihan dan Beli Token Pakai APK DANA

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku Tahun 2025, Ini Cara Bayar Tagihan dan Beli Token Pakai APK DANA

Masyarakat Desa Tebat Sibun berharap penertiban dapat segera dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bersih dari aktivitas ilegal. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan Desa Tebat Sibun dapat kembali menjadi lingkungan yang kondusif dan bebas dari kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.(ctr)

 

Sumber:

Berita Terkait