DPRD Seluma Minta Bupati Tegas Soal Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

DPRD Seluma Minta Bupati Tegas Soal Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Anggota DPRD Seluma Binanto--

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM menegaskan bahwa proses promosi guru menjadi kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru PPPK baru dapat diangkat sebagai kepala sekolah jika telah mengabdi selama minimal delapan tahun.

 

“Belum semua guru bisa menjadi kepala sekolah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Teddy Rahman.

 

Menurut informasi sebelumnya, Disdikbud Seluma telah melakukan seleksi calon kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Sebanyak 14 guru dinyatakan lulus seleksi, terdiri dari guru PNS dan guru PPPK. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022, termasuk istri salah satu anggota DPRD Seluma.

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

BACA JUGA:Di Seluma SPBU Jadi Tempat Wisata, BBM Jadi Barang Ghaib. Menuju Kendaraan Bertenaga Doa

Bupati menambahkan bahwa meski proses seleksi telah selesai dan nama-nama sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), namun hingga kini surat keputusan (SK) pengangkatan belum ia tandatangani.

 

“SK-nya belum saya terbitkan. Saat ini masih saya pelajari kembali terkait aturan terbaru soal penugasan tambahan sebagai kepala sekolah bagi guru PNS maupun PPPK,” ujar Teddy.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar semua pihak memahami regulasi secara utuh dan tidak menafsirkan aturan secara sepihak. Jika hasil seleksi dan pengangkatan guru tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka SK pengangkatan akan tetap diterbitkan.

 

“Insya Allah semua on the track. Jika memang tidak ada pelanggaran aturan, maka SK akan saya terbitkan. Tapi saya akan telaah kembali proses seleksi dan persyaratannya secara menyeluruh,” tutup Bupati. (ndo) 

 

Sumber: