Pemda Seluma Diminta Cepat Putuskan Soal Seleksi PPPK, Terancam Biayai Sendiri
Bupati Seluma, Teddy Rahman--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma diminta cepat dalam mengambil kebijakan soal seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Khusus untuk seleksi tahap II yang terakhir sampai pengumuman sanggah, Pemda diminta untuk segera menyelesaikan tahapan pengumuman seleksi administrasi dan mulai menjadwalkan pelaksaan tes tertulis yang berbasis komputer. Apabila terlambat sesuai ketentuan dari BKN maka Kabupaten Seluma akan membiayai sendiri pelaksanaan tes tersebut.
BACA JUGA: Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter, untuk Hadapi Risiko Global
BACA JUGA: Harga Properti Residensial Melambat pada 1Q25, Hanya 1,07%
Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menyampaikan bahwa honorer siluman terus berproses di Inspektorat. "Inspektorat baru selesai tahap I. Dari BKN mereka ingin mengetahui alasan kenapa si A disebut siluman. Nanti setelah dilaporkan ke BKN nanti akan dihapus. Kalau tidak bermasalah tahap I insya allah secepatnya. Kalau untuk PPPK kita sudah siap anggaran. Kalau untuk tahap II insya allah Inspektorat cepat saya juga cepat," kata Bupati Seluma, kemarin.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK tahap II ini berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi. Namun sebelumnya akan dibuka masa sanggah terlebih dahulu, bagi pelamar yang memang tidak lulus administrasi dikarenakan keselahan panitia ataupun sistem bukan kesalahan pribadi masih bisa berpeluang pada masa sanggah.
pendaftaran CASN PPPK ini dimulai 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober. Ada 802 pelamar yang lolos seleksi administrasi meliputi guru sebanyak 88 orang, formasi kesehatan 185 pelamar, dan teknis sebanyak 529 orang.
BACA JUGA: Polres Seluma Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu! Sabu untuk Tambah Stamina
Pendaftaran CASN PPPK Tahap I dimulai sejak 7 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Untuk tahap kedua bagi pelamar Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam Database BKN yang sudah aktif bekerja paling sedikit dua tahun, pendaftaran dimulai dari tanggal 17 November sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan pendaftaran diperpanjang hingga tahun 2025. Untuk formasi PPPK yang dibutuhkan pada seleksi tahap I dan II adalah sebanyak
Sumber: