Dinas Perikanan Seluma Usulkan Tambahan Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

 Dinas Perikanan Seluma Usulkan Tambahan Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.idDinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Seluma mengajukan tambahan usulan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi masyarakat nelayan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi para nelayan yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi saat melaut di wilayah perairan Seluma.

 

BACA JUGA: PSSI Bersama FIFA Hadirkan Lapangan Sepak Bola Ramah Anak di Kawasan Bank Mandiri Wijayakusuma

BACA JUGA:Bayar Utang Luar Negeri dan Stabilkan Rupiah, Gerus Cadangan Devisa Indonesia

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, SP MSi menyampaikan bahwa, hingga saat ini sebanyak 1.116 orang nelayan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum mencukupi dibandingkan dengan total nelayan aktif di Kabupaten Seluma. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan penambahan sebanyak 700 orang nelayan untuk mendapatkan perlindungan yang sama.

 

"Untuk saat ini, jumlah nelayan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.116 orang. Kami mengusulkan tambahan sebanyak 700 orang lagi agar semakin banyak nelayan yang memperoleh perlindungan sosial selama menjalankan aktivitasnya di laut," sampainya.

 

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Bukit Batu Seluma, Triton Muatan Kopi Terjun ke Jurang: Sopir Alami Luka, Penumpang Sela

Dirinya juga menegaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi nelayan. Mengingat pekerjaan mereka penuh risiko. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan secara gratis. Serta santunan apabila mengalami kecelakaan fatal atau meninggal dunia saat bekerja.

 

"Melalui BPJS Ketenagakerjaan, nelayan yang sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja di laut bisa mendapatkan pengobatan secara gratis. Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

 

Sumber: