Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Seluma Minta 1.455 Kendaraan Dinas Kumpul
Kendaraan dinas di seluma--
Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Bupati BS Gusnan Minta Warga BS Pilih Pemimpin yang Bisa Membangun, PSU BS
BACA JUGA:PTSL Tahun 2025 BPN Seluma, Hanya Satu Desa Ini Yang Dapat
Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.
Seperti di dalam aturan tersebut pejabat eselon I diatur standarisasi mobil dinas dengan kapasitas mesin maksimal 2700 cc baik itu jeep ataupun sedan. Kemudian sudah selayaknya mobil dinas Bupati Seluma diperbarui lantaran sudah beberapa tahun tidak pengadaan mobil dinas baru.
Untuk kendaraan mobil dinas yang lama, mantan bupati dan Wabup dapat memilikinya melalui prosedur lelang perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun ini juga berencana untuk melakukan pembelian kendaraan mobil untuk unsur pimpinan yaitu untuk Ketua DPRD, Waka I, dan Waka II.
BACA JUGA:PTSL Tahun 2025 BPN Seluma, Hanya Satu Desa Ini Yang Dapat
Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobil dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.(adt)
Sumber: