Mobil Baru Untuk Pimpinan DPRD Belum Dibeli, Tunggu Efisiensi Anggaran
Plh Sekda Seluma--
Meskipun secara aturan diperbolehkan tetapi tetap proses penjualan mobil ini baru bisa dilaksanakan setelah di akhir masa jabatan.
BACA JUGA: Polda DIY Serta DPKP dan Petani Milenial Bersinergi, Wujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Solusi dan Inovasi dari Cenipalma Untuk Adaptasi Perubahan Iklim dalam Perkebunan Sawit
Untuk mobil yang akan dibeli tahun ini, Sekwan menjelaskan adalah mobil SUV. Namun untuk merek dan type mobil masih belum diketahui. "Kalau sesuai dengan aturan itu SUV. Tapi kita belum tahu yang jelas baru akan diajukan pada APBD Perubahan. Untuk anggarannya juga belum tahu yang jelas itu tiga unit," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.(adt)
Sumber: