Minggu Depan, Oknum PPPK Nakes Seluma Tersangka Begal Payu Dara Jalani Sidang
Jaksa Eko--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Usai dilimpahkan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini berkas tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Bahkan telah ditetapkan hari sidang oleh Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Inilah Penjelasan Tafsir Surat Al Qari’ah Part Satu
"Untuk berkas tersangka telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Bahkan untuk tersangka Yakni diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pekan depan telah dijadwalkan akan menjalani sidang, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Sudah masuk berkasnya pak. Untuk jadwal sidang telah ditetapkan pak. Yakni pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 pak," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: