Gugatan Tujuh Cakades di BS Ditolak PTUN
Kabag Humum pemda BS, hendri--
BENGKULU SELATAN - Kabag Hukum Sekdakab BS Hendri, SH menuturkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan tujuh Calon Kepala Desa (Cakades) asal Kabupaten BS. Seperti diketahui, ketujuh Cakades tersebut melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu lantaran pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2021 lalu dianggap tidak transparan dalam penghitungan suara. Bahkan, penolakan tersebut telah dikeluarkan PTUN Bengkulu sejak tanggal 13 Juli 2022 lalu.
"Ya, dari hasil persidangan yang dilakukan oleh pihak PTUN Bengkulu, gugatan tujuh Cakades asal Kabupaten BS yang mengajukan perkaranya kepada PTUN ditolak. Untuk saat ini, pihak Pemkab BS masih menunggu apakah ada upaya banding yang dilakukan oleh ketujuh Cakades tersebut atau tidak,"ungkap Hendri.
Dikatakan Hendri, gugatan tujuh Cakades di BS ditolak oleh PTUN Bengkulu, ke-7 Cakades diberikan waktu selama dua minggu kedepan. Kalau memang mereka tidak mengajukan banding, maka dipastikan perkara ini tidak akan dilanjutkan.
Ya, tujuh Cakades yang memasukkan perkaranya ke PTUN Bengkulu diantaranya, Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis dengan nomor urut dua. Kemudian, Yudarman Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim dengan nomor urut dua, Nopri Syahbudi, S.Pd Cakades Muara Danau Kecamatan Seginim nonor urut dua, Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan kedurang Ilir dengan nomor urut satu. Lalu, Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna dengan nomor urut tiga, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir dengan nomor urut dua dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan Keduarang Ilir dengan nomor urut tiga,"ucap Hendri.
Sambung Hendri, nanti melakukan banding, biasanya hanya melakukan pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh PTUN. Namun, tidak ada lagi persidangan yang dilakukan kecuali majelis membutuhkan.(yes)
Sumber: