DLHK BS Buat Trobosan, Lima Menit SPPL Langsung Terbit
BENGKULU SELATAN - Dinas DLHK BS membuktikan diri bisa mengeluarkan SPPL (pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup) hanya dalam tempo 5 menit. Ini dilakukan untuk mempelancar urusan penerbitan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan ini dilakukan DLHK BS dalam Bujian Dusun (ngantor di desa) di Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS, Ir.Jonior Hafiz MP menuturkan penerbitan SPPL berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 35 ayat 1 (satu). Bahwa usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan LH (SPPL). Syarat pengurusan SPPL cukup Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP, Surat keterangan persetujuan tetangga lingkungan sekitar usaha/kegiatan, Surat keterangan dari pemerintah setempat (desa/lurah/camat), Materai 10.000 2 (dua) lembar, Surat kuasa pengurusan SPPL bagi yang diwakilkan serta fotokopi yang mewakilkan, Rekomendasi usaha/kegiatan yang bermitra dengan pihak PT/CV/Distributor. Untuk Poin 3 dan 4 blanko sudah disediakan oleh DLH Kabupaten Bengkulu Selatan. \"Dengan adanya program Bujian Dusun Gunung Kayo masyarakat yang memiliki usaha dapat mengurus SPPL dengan mudah dan cepat,\"ungkap Jonior Hafis. Dikatakan Jonior Hafis, masyarakat untuk dapat SPPL nantinya dipandu petugas teknis dari DLHK. Pemohon dalam hal ini masyarakat yang memiliki usaha/kegiatan dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan dokumen SPPL dengan melengkapi persyaratan di atas. \"Selesainya dokumen SPPL oleh pemohon dapat melanjutkan proses pengurusan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan,\"pungkas Jonior Hafiz.(yes)
Sumber: