ASN Gugat Mutasi Bupati BS
BENGKULU SELATAN - Paca mutasi Juma’t (4/2/2022) lalu oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE.MM, masih menyisakan persoalan. Beberapa orang pejabat Pemkab BS masih ada yang tak terima karena nonjob.
Yulius Sesar SH mantan Camat Ulu Manna salah satu pejabat nonjob mengaku kecewa terhadap bupati hingga menyebabkan dirinya dimutasi. Ini sebuah hukuman yang tidak seharusnya dilaksanakan. PP 11 Tahun 2017 telah direvisi menjadi PP 94 2021, mengatakan kalau melanggar ASN bisa diberhentikan.
\'\'Untuk diketahui data yang kami terima karena saat mutasi draf tidak dapat diperlihatkan, bahwa ada 26 pejabat eslon III nonjob, 10 pejabat dimosi (pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah). Saya mewakili kawan-kawan tidak terima dimutasi hingga nonjob. Mutasi ini sudah dilaporkan ke KASN untuk supaya dibatalkan, karena nonjob bukan solusi yang tepat,\"pungkas Yulius.
Sebelumnya Penjabat Sekda BS, Sukarni Dunip S.Pt.MSi mengatakan paca mutasi dimana ada pejabat Pemkab BS nonjob mengatakan hal tersebut progratif Bupati.
“Saya tidak berwenang mencampuri terlalu dalam soal Pejabat Pemkab nonjob,\"ucap Sukarni.
Dikatakan Sukarni, pejabat dipilih Bupati tersebut orang yang diharapkan mampu berinovasi. Sehingga persoalan dapat dicari jalan keluarnya. Ini diperingatkan supaya kepala dinas dapat mengerti apa yang sudah menjadi tanggungjawab sebagai pimpinan.
\"Seharusnya berlapang dada, yang dinonjob paca mutasi dan harusnya mengkrocek diri, serta sangat diharapkan untuk bercermin dari diri sendiri dan bisa melakukan koordinasi kepada pimpinan agar persoalan tersebut dapat terpecahkan. Jangan sampai dipendam sehingga merusak keterlibatan orang banyak. Kekurangan terhadap diri sendiri menjadi tolak ukur,\"pungkas Sukarni.(yes)
Sumber: