Waspada! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Hingga Rp 20 Juta

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet
Jakarta – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat dan pemberi kerja untuk tidak menunda pembayaran iuran jaminan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5/2025) di Jakarta.
Dalam paparannya, Arief menjelaskan bahwa peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran selama 24 bulan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara jaminan layanan kesehatan. Penghentian ini berlaku mulai satu bulan setelah jatuh tempo.
“Jika iuran tidak dibayar selama dua tahun, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai bulan berikutnya,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa pemberi kerja yang memiliki tunggakan tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pelayanan kesehatan pekerjanya, jika terjadi kondisi darurat saat status peserta nonaktif.
“Pemberi kerja bertanggung jawab atas biaya rumah sakit karyawan yang tidak lagi aktif karena tunggakan iuran,” tambahnya.
Untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan hingga maksimal 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
BACA JUGA:Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah, Mas Kawin Berupa Emas dan Dolar AS..Segini Banyaknya!
Namun, terdapat aturan tambahan bagi peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah statusnya kembali aktif. Peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 5% dari estimasi biaya berdasarkan sistem INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups).
Sumber: