Waspada! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Hingga Rp 20 Juta
Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet
“Besaran dendanya dihitung dari 5% biaya INA-CBGs untuk jumlah tunggakan hingga 12 bulan, dan maksimal denda yang dikenakan adalah Rp 20 juta,” jelas Arief.
Perlu dicatat, ketentuan denda ini tidak berlaku bagi peserta dari kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Sumber: