Kejari Seluma Siap Ladeni Banding Murman CS, Kasus Tukar Guling Aset

Kasi Pidsus Seluma--
"Kita masih menunggu upaya dari terdakwa," ujarnya.
Dimana, dua dari empat terdakwa yang mengajukan upaya hukum Banding yakni. H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tidak melakukan upaya hukum Banding.
Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH. Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Hj Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dijatuhkan divonis hukuman selama selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan
Sedangkan Terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:Abu Nawas dan Ilmu yang Tidak Ada di Dunia
Sumber: